Makassar, SiberNusa —
Kasus penembakan berujung maut terhadap pengacara, Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dilakukan pelaku dengan menggunakan senapan angin dan peluru kaliber 8 milimeter.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menuturkan bahwa penggunaan senjata senapan angin tidak ada regulasi untuk memiliki ijin pemakaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya sudah konfirmasi ke dir intel bahwa senapan angin ini tidak ada izinnya,” kata Didik Supranoto, Jumat (3/1).
Meskipun demikian, Didik menerangkan seharusnya para importir senapan angin memberitahukan ke pihak kepolisian agar bisa didaftarkan.
“Para importir senapan angin harusnya memberitahukan ke intelkam, nanti dimasukkan ke dalam database dan dikeluarkan izinnya. Tapi ini tidak ada izinnya. Intelkam tidak pernah mengeluarkan izin senapan angin,” ungkapnya.
Sementara ini, kata Didik tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik senapan angin tersebut.
“Mudah-mudahan bisa cepat (ditangkap). Polisi juga punya informasi dari saksi-saksi itu. Mungkin dari aparat desa atau dusun di situ siapa (warga) yang memiliki senjata senapan angin ini. Manti kita akan cek dan dibawa ke labfor untuk uji balistik,” jelasnya.
Didik menuturkan lokasi kejadian penembakan tersebut di dalam rumah korban yang masih direnovasi sehingga terbuka. Saat penembakan terjadi, korban sedang makan bersama keluarga dan duduk di samping istrinya.
“TKP itu bangunan sudah jadi, tapi dalam proses finishing, belum ada pintu, kaca (jendela) juga belum terpasang. Jadi masih terbuka dan mereka makan bersama dalam ruangan itu tetapi terdengar suara senapan angin, sesaat itu juga korban tergeletak dan saksi keluar, tapi tidak ada siapa-siapa,” katanya.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]