Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Konser DWP

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Polri bakal mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan sejumlah anggota terhadap penonton Konser DWP 2024.

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Kamis (2/1).

Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan total 45 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan. Terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, total tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan.

Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful

Trunoyudo mengatakan ketiga anggota itu mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.

“Inilah wujud komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas, tentu juga sama sama dipantau Kompolnas yang merupakan bagian pengawas eksternal untuk proses dari awal pemeriksaan sampai dengan sidang komisi, melakukan pengawasan,” katanya.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.

Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]